Bagi-bagi Duit Saat Kampanye, Caleg PKS Divonis 6 Bulan Penjara
Bagi-bagi Duit Saat Kampanye, Caleg PKS Divonis 6 Bulan Penjara | |
Isi Iklan: | BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com � Tercatat 150 pelanggaran terjadi dalam pelaksanaan kampanye pemilu legislatif di Lampung. Satu di antara 150 temuan itu bahkan menjadi tindak pidana dan telah dijatuhkan vonis. Menurut Ketua Bawaslu Lampung Nazaruddin, Rabu (19/3/2024), satu calon anggota legislatif (caleg) yang melakukan pidana terjadi di Lampung Barat, dan sudah divonis. Caleg itu berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRD Lampung dengan daerah pemilihan Lampung Barat, berinisial ET. |
Di Kirim Oleh: | pks |
Website : | Lihat Website |
Email: | ipin@iklanipin.com |
Telephone: | 085624156325 |
Alamat: | bandung |
Di Kirim Dari Pasang Iklan Gratis | Sebar Iklan Gratis | Jasa Iklan Gratis Sponsor Bisnis Tiket Pesawat Online<- Mau jadi sponsor? hubungi 085 624 156 325 |
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment